Artikel Konservasi Taman Nasional

Berita Taman Nasional

Polisi Ungkap Perburuan Ilegal di Taman Nasional Baluran

Taman Nasional Baluran

Kepolisian Resor Situbondo berhasil mengungkap praktik perburuan satwa liar ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, salah satu kawasan pelestarian alam yang dikenal sebagai “Little Africa” di ujung timur Pulau Jawa. Dalam operasi yang digelar awal pekan ini, polisi menangkap dua pelaku yang diduga telah melakukan perburuan liar secara berulang kali dan menyita berbagai barang bukti, termasuk senapan rakitan, jerat, serta bagian tubuh satwa dilindungi.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan hutan penyangga taman nasional. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh satuan khusus perlindungan satwa dan unit reserse kriminal Polres Situbondo, petugas berhasil menemukan dan mengamankan dua orang tersangka di sekitar wilayah perbukitan Labuhan Merak, yang masih masuk dalam zona konservasi Baluran.

Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, pelaku diketahui berburu satwa seperti kijang, banteng Jawa, dan burung merak yang merupakan spesies endemik dan dilindungi oleh undang-undang. “Mereka memanfaatkan malam hari untuk masuk ke dalam kawasan taman nasional dengan membawa senjata rakitan dan jerat logam. Tujuannya untuk menangkap satwa liar, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (25/7).

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kedua tersangka, berinisial MZ (45) dan SR (39), merupakan warga desa di sekitar kawasan taman nasional. Keduanya mengaku telah beberapa kali melakukan perburuan demi mendapatkan keuntungan ekonomi. Mereka berdalih tidak menyadari bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan perburuan liar termasuk dalam kategori kejahatan serius terhadap lingkungan. Pasal 40 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua pucuk senapan angin rakitan, enam buah jerat kawat baja, senter kepala, serta daging satwa liar yang sudah dipotong-potong. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku juga diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan satwa liar skala kecil yang melibatkan beberapa pengepul dari luar kota.

Dampak Terhadap Ekosistem Taman Nasional

Kepala Balai Taman Nasional Baluran, Dr. Winarno, menyatakan bahwa perburuan liar menjadi salah satu ancaman terbesar bagi kelestarian ekosistem taman nasional. “Kami sangat prihatin. Satwa seperti banteng Jawa dan merak hijau memiliki populasi yang sudah menurun drastis. Jika tidak dilindungi secara ketat, bisa-bisa kita kehilangan spesies penting ini dalam beberapa dekade ke depan,” ujarnya.

Taman Nasional Baluran memiliki luas sekitar 25.000 hektare dan dikenal karena kekayaan flora dan faunanya, serta lanskap savana Bekol yang unik. Lebih dari 444 jenis tumbuhan dan ratusan spesies satwa hidup di dalamnya. Termasuk satwa langka seperti macan tutul Jawa, elang ular bido, serta banteng Jawa (Bos javanicus) yang menjadi simbol taman nasional tersebut.

Perburuan liar tidak hanya membahayakan kelangsungan hidup spesies tertentu, tetapi juga dapat merusak keseimbangan ekosistem secara keseluruhan. Ketika satu spesies kunci hilang dari rantai makanan, efek domino bisa terjadi, mempengaruhi populasi hewan lain dan bahkan kondisi vegetasi di kawasan tersebut.

Upaya Pencegahan dan Edukasi

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, pihak kepolisian bersama Balai Taman Nasional Baluran akan meningkatkan patroli gabungan serta memasifkan program edukasi kepada masyarakat sekitar kawasan konservasi. “Kami percaya bahwa edukasi adalah kunci. Banyak warga belum memahami pentingnya melindungi satwa liar. Mereka hanya melihat dari sisi ekonomi jangka pendek,” kata AKBP Dwi.

Selain itu, upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat juga akan ditingkatkan. Pemerintah daerah bersama LSM lingkungan akan mengembangkan program alternatif mata pencaharian, seperti ekowisata, budidaya tanaman lokal, dan kerajinan tangan berbasis konservasi.

Para pelaku perburuan liar diharapkan tidak hanya mendapatkan hukuman yang setimpal, tetapi juga mendapatkan rehabilitasi sosial agar bisa berkontribusi positif bagi lingkungan ke depannya.

Perlindungan Tahura dan Konservasi Satwa Liar

Kasus perburuan ilegal di Taman Nasional Baluran ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Perlindungan kawasan konservasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat luas. Tanpa keterlibatan aktif semua elemen, kekayaan hayati Indonesia bisa punah satu per satu. Sudah saatnya kita lebih peduli terhadap warisan alam yang tak ternilai ini.

Baca Artikel Lainnya